Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBeritaKaltim

Menambang di Lahan KBK, PT Berau Coal Berpotensi Hancurkan Jalan Provinsi

ZonaTV
432
×

Menambang di Lahan KBK, PT Berau Coal Berpotensi Hancurkan Jalan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Menambang di atas lahan berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di wilayah Gunung Kasiran, Jalan Poros Sambaliung – Suaran, PT Berau Coal (BC) dinilai dapat merusak jalan provinsi yang ada.

Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lahan pada DLHK Berau, Teddy menegaskan kawasan tambang PT BC yang berstatus KBK di wilayah sekitar Gunung Kasiran itu memiliki satu kesatuan AMDAL dengan Site Gurimbang.

“Nah itu site satu kesatuan dengan Gurimbang. Site kan ada Sambarata, ada Binungan, ada Lati, ada Gurimbang. Site Gurimbang Mine Operation (GMO) itu luasannya mendekati sampai Suaran,” ungkapnya.

Diakuinya, selain menambang di atas lahan KBK, operasional tambang PT BC di site tersebut memang sangat dekat dengan jalan provinsi. Karena itu, PT BC berpotensi menggosok jalan yang ada dan membuat jalan baru.

“Jadi, misalnya Jalan Gurimbang-Suaran, potensinya (batu bara, Red) sekitar puluhan juta ton depositnya. Mereka carikan tempat, lokasi yang tidak ada depositnya. Ekonomisnya masuk, digosok (jalan, Red) sama mereka,” jelasnya.

Menurutnya, potensi digosoknya jalan bernomenklatur provinsi itu dapat terjadi. Pasalnya, lahan berstatus KBK itu selain sudah dipinjam pakai oleh PT BC, areal tersebut juga sudah termuat dalam AMDAL yang ada.

“Karena ada di areal pinjam pakai. Jadi dia bebas bermainnya di situ. Beda kalau misalnya dia memerlukan pembebasan lahan. Tapi kalau itu izin pinjam pakai, ya dia izin ke negara,” ujarnya.

“Sudah ada tim yang datang ke sana. Karena ada desain untuk mengubah lokasi itu, jalan baru. Jadi Berau Coal itu buat jalan baru sesuai speknya yang ada di Kementerian PUPR,” imbuhnya.

Ditegaskannya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi operasional tambang PT BC di wilayah itu. Apalagi meminta BC untuk tetap mempertahankan nomenklatur jalan yang ada.

“Paling tidak kita misalnya ambil data, merilis jarak jalan negara dan kegiatan operasional tambang sekian-sekian jelas sudah. Hanya batas sampai di situ. Begitu nanti masuk proses penindakan, bukan kita sudah,” bebernya.

Saat ini, tambahnya, posisi operasional tambang batubara milik PT BC tersebut sudah semakin luas dan bisa mengubah luasnya jalan.

“Contoh pembandingnya di Bengalon. Tentunya ada proses SOP yang tentunya dia taati. Material untuk mengubah arah jalan juga dia harus siapkan,” lanjutnya.

Sedangkan secara khusus terkait AMDAL, Teddy menerangkan operasional tambang PT BC di wilayah itu masih menggunakan dokumen lingkungan, AMDAL lama, yang masih aktif. Mengingat AMDAL baru masih dalam proses penerbitan.

“Karena masih ‘in progress’ AMDAL baru, kita acuannya pada AMDAL lama. Dan masalah izin, luasannya pasti tidak berubah. Tetap. Cuma karena ada dinamika di dalamnya tentu ada perubahan,” paparnya.

“Masalah perubahan kapan, tidak ada kewenangan kita sekarang. Pun kalau ada perubahan kewenangan adendum AMDAL di pusat, yang berhak melakukan pengawasan, pusat juga,” ujarnya.

Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini saat dikonfirmasi media ini, tidak memberikan jawaban pasti bahwa pertambangan di wilayah itu merupakan pertambangan milik PT BC.

Selain itu, dirinya juga tidak memberikan penjelasan terkait masalah tambang yang berada dekat dengan jalan raya. Berikutnya, masalah AMDAL lama yang dipakai saat ini, di samping AMDAL baru yang masih dalam proses penerbitan.

Dirinya hanya menegaskan bahwa setiap operasional tambang batubara yang menjadi milik PT BC, tentu tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

“Jika di area operasional perusahaan kami, tentu kami memenuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan