Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBerita

Dugaan Pungli di Sekolahan, Kadisdik Minta Itu Dihentikan

ZonaTV
1649
×

Dugaan Pungli di Sekolahan, Kadisdik Minta Itu Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Disdik Wacanakan Sidak ke Sekolah-Sekolah

Example 468x60

Tanjung Redeb – Dugaan adanya aktivitas pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolahan kembali mencuat. Berkedok suka rela dan kolaborasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Dalihnya, melaksanakan program Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM).

Salah satunya terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 005 Sambaliung, yang ada di Jalan Limunjan.

Berangkat dari beberapa keluhan orang tua siswa, media ini bersama Tokoh Masyarakat, Abdul Aziz Sakti melakukan upaya konfirmasi ke pihak sekolah.

Dimana, pungutan yang dimaksud adalah adanya penarikan uang kas. Yang mana, uang tersebut digunakan untuk mengecat ruang kelas.

Per siswa, setiap bulannya dipungut Rp 20.000 atau Rp 5.000 per Minggu.

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga diduga meminta agar orang tua siswa membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai buku penunjang kegiatan belajar.

Bahkan, muncul di masyarakat dugaan bahwa anak-anak murid diminta untuk membeli cat serta kuas dan barang-barang lainnya.

Hal itu pun menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan dana BOS dan BOSDA. Yang mana, dana tersebut, harusnya digunakan untuk operasional sekolah.

Dimana dana BOS itu diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.

Ditemui di salah satu ruangan di SDN 005 Sambaliung, Kepala Sekolah, Noryani bersama beberapa guru dan ketua komite kelas membeberkan bahwa itu adalah inisiatif dari pihak orang tua siswa untuk menciptakan suasanya yang menyenangkan terhadap anak-anaknya dalam mengenyam pendidikan.

Dijelaskannya, bahwa itu tidak diwajibkan. Melainkan suka rela dari orang tua siswa.

“Itu sifatnya tidak wajib. Itu inisiatif dari orang tua siswa,” ujarnya.

Diakuinya, terkait dana BOS pihaknya tidak bisa berkomentar banyak. Pasalnya, itu adalah ranah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

“Kalau masalah dana BOS, saya tidak mau berkomentar. Silakan tanyakan ke Dinas saja,” katanya.

Sementara itu, salah satu Ketua Komite Kelas, Sukri menyebutkan, bahwa yang dilakukan pihaknya adalah kesukarelaan. Bukan merupakan paksaan.

“Ini suka rela, jika mau bayar ya silakan. Jika tidak, tidak ada paksaan,” sebutnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyebut terkait dana yang terkumpul, digunakan untuk menbeli cat tembok. Yang mana, jika ada anggaran sisa, akan dikembalikan.

“Dananya dikumpulkan, nanti kalau ada sisa akan dikembalikan ke siswanya lagi,” terangnya.

Terkait pungutan tersebut, salah satu guru yang tidak diketahui identitasnya, mengungkapkan bahwa kegiatan kas itu tidak hanya dilakukan oleh sekolahnya. Melainkan juga, dilakukan di hampir semua sekolahan di Berau.

“Kalau mau disetop, semua juga harus di setop. Karena bukan cuman disini saja yang seperti ini,” ungkapnya.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Berau, Yudi Artangali pun turut bersuara. Dirinya, meminta agar semua aktivitas pungutan seperti itu dihentikan.

“Saya minta agar itu bisa dihentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya akan segera melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah guna memastikan tidak adanya pungutan serupa.

“Saya akan koordinasikan dengan bidang terkait. Yang jelas, kami akan turun ke lapangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, ini 30 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah.

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Uang buku ajar

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidental

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek

22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan

25. Uang pembelian

26. Uang try out

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan