Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBerita

Terus Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Warga Nilai PT BBA Tak Beritikad Baik

ZonaTV
102
×

Terus Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Warga Nilai PT BBA Tak Beritikad Baik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Perjuangan warga Pandan Sari di Kecamatan Segah, untuk mencari keadilan dan memperjuangkan haknya atas kasus dugaan pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan PT Berau Bara Abadi (BBA), terus dilakukan.

Kepada media ini, Sabtu (27/4/2024), Kuasa Hukum Warga Pandan Sari, Yohan Liko bahkan menilai PT BBA bersikap tidak adil dan tak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya lihat perusahaan tidak beritikad baik. Karena selain lahan belum dibebaskan, rencana ganti rugi juga tidak sesuai. Lalu klien saya dilaporkan dengan dugaan pidana penyerobotan,” ungkapnya.

Dari informasi yang diperolehnya, lanjut Yohan, sebagian lahan warga Pandan Sari sudah dibebaskan dengan bayaran yang sesuai di atas lahan yang diklaim milik PT BBA. Namun, sebagian lainnya tidak dengan tawaran yang sesuai.

“Khususnya yang sudah dibangun badan jalan, sudah dibebaskan. Nilai pembebasan cukup baik. Namun menjadi tanda heran setelah dibebaskan, muncul larangan bagi warga yang lahan dan tanamannya belum dibebaskan,” imbuhnya.

Ironisnya, warga Pandan Sari yang lahannya belum dibebaskan lalu dilaporkan PT BBA ke aparat kepolisian atas dugaan pidana penyerobotan lahan. Laporan PT BBA itu, menurutnya, wajar saja dilakukan dalam masalah pengklaiman hak.

“Tapi yang mengagetkan saya ialah adanya plang larangan yang dipasang perusahaan di depan kebun klien saya. Plang dengan membawa pasal itu membuat klien saya tidak nyaman,” jelasnya.

“Sehingga ini perlu proses pembuktian. Kalau kita bicara IUP, perlu diperjelas. Selama ini klien saya tidak pernah tahu batas wilayah IUP karena tidak pernah ada sosialisasi. Lalu terkait wilayah administrasi seharusnya perlu ada koordinasi dengan Pemerintah Pandan Sari,” lanjutnya.

Menurutnya, berbeda dengan PT BBA yang tidak beritikad baik, warga Pandan Sari disebutnya telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan menjadi penggarap lahan yang taat hukum.

“Kalau klien saya jelas mereka bisa membuktikan. Mereka beritikad baik, mereka menggarap. Sebagai warga negara, mereka juga sudah mendaftarkan tanahnya, surat garapnya melalui pemerintah desa,” imbuhnya.

Ke depan, lanjutnya, masalah itu akan terus diperjuangkan. Masyarakat Pandan Sari yang lahannya dibebaskan juga tidak akan tinggal diam dengan sikap PT BBA yang dinilai tidak adil dalam masalah tersebut.

“Kita lihat saja nanti apakah warga yang beritikad baik harus dihadapkan dengan hukuman penjara, silakan. Kita akan terus mencari keadilan,” pungkasnya. (Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan