Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BeritaHukum KriminalNasional

Satreskrim Polres Berau Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Kayu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Redeb

ZonaTV
1013
×

Satreskrim Polres Berau Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Kayu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Redeb

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 8 kontainer kayu yang diduga ilegal di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb. Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, dengan dukungan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Iptu Aldrin Oktavianto Renaldy, dan Kanit Resum Ipda Yoga Fattur Rahman, berhasil menyita sekitar 90 kubik kayu jenis Bengkirai dan Ulin.

Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan bahwa, pengungkapan ini bermula dari adanya pemberitaan bahwa ada 55 kontainer berisi kayu di Surabaya yang telah ditangkap oleh Gakum Kementerian.

“Itu kabarnya, kayu berasal dari Kalimantan Timur,” ujarnya.

Dari hal tersebut, kemudian pihaknya melakukan pengecekan terhadap beberapa kontainer yang diduga berisi kayu tanpa dokumen.

“Kami mendapat informasi bahwa ada kayu yang dimuat di dalam kontainer, diduga tanpa dokumen,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sudah berkoordinasi terkait izin kayu tersebut. Dan mendapati bahwa dokumen kayu tersebut tidak terdaftar di SIPU.

“Dokumen yang dicantumkan diduga palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

“Untuk tersangkanya belum ditangkap. Tapi, kami sudah memiliki datanya. Dan saat ini sedang dalam pengembangan,” terangnya.

Ia pun belum bisa memastikan asal kayu-kayu tersebut. Kendati begitu, ia memastikan bahwa kayu itu nantinya akan dikirim ke Surabaya.

“Sepertinya akan dikirim ke Surabaya,” ucapnya.

Perwira berpangkat balok tiga itu menyebut, tersangka nantinya akan diberi tindakan tegas.

“Itu harus dilakukan agar ada efek jera. Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H, tetapi para pelaku juga harus dijerat dengan penyidikan Tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang,” tandasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan