Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBerita

Tak Berizin dan Bayar Pajak, Sebuah Reklame di Jalan Pemuda Diturunkan

ZonaTV
71
×

Tak Berizin dan Bayar Pajak, Sebuah Reklame di Jalan Pemuda Diturunkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Belum mengantongi izin tayang dan membayar pajak ke pemerintah daerah, sebuah reklame yang terletak di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb kembali ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Kamis (2/5/2024) pagi.

Kepala Bapenda Berau, Jupiansyah, kepada media ini, Jumat (3/5/2024) menjelaskan sesuai pantauannya reklame itu sudah dipasang lebih kurang seminggu sebelum Lebaran. Namun, hingga saat ini perizinan dan pajak belum juga diurus oleh pemiliknya.

“Kalau izin lokasi atau tempatnya sudah benar. Sudah ada PBG-nya. Tapi reklamenya sendiri belum memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan. Pemiliknya beranggapan sudah punya. Padahal itu hanya tempat. Reklamenya lain lagi,” ungkapnya.

Disampaikannya, setiap badan usaha atau vendor yang hendak memasang reklame wajib membayar pajak reklame ke pemerintah. Hal itu memiliki aturan mainnya dan berlaku umum di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam prosesnya harus dilaporkan ke kita. Tapi sampai kemarin belum. Sehingga penertiban ini sekaligus sebagai bentuk pembelajaran untuk kita semua,” imbuhnya.

Diakuinya, sejauh ini tak hanya reklame di Jalan Pemuda itu yang diterbitkan. Pada beberapa tempat lain juga dilakukan hal yang sama bila diketahui tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Dan akan dilakukan menyeluruh dan pasang stiker pemberitahuan. Kebetulan dalam fase bulan ini reklame itu yang kami ketahui belum berizin dan belum membayar pajak,” tegasnya.

Setelah penertiban dilakukan, tambahnya, pihaknya mendapat informasi terbaru bahwa sang pemilik telah bergegas mengurus izin di DPMPTSP Berau.

“Barusan kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah ke DPMPTSP untuk menyelesaikan perizinan,” imbuhnya.

Terpisah, Fungsional Penata Perizinan Muda DPMPTSP Berau, Veri membenarkan hingga dilakukan penertiban, reklame tersebut belum berizin. Berikutnya, hanya boleh dipasang setelah izin itu terbit.

“Tadi saya tanyakan teman-teman, belum ada izinnya. Dan izin reklame diterbitkan setelah yang bersangkutan bayar pajak,” bebernya.

Menanggapi media ini terkait sanksi yang lain yang dapat dikenakan bagi pemilik yang tidak mematuhi aturan, selain penertiban itu Veri menegaskan hal itu menjadi kewenangan bagian pengawasan.

“Ini ranah pengawasan. Tapi secara umum semua proses penertiban izin itu dimulai dari pembinaan untuk semua pelaku usaha, harus memenuhi perizinan,” pungkasnya. (Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan