Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBeritaHukum Kriminal

Maling AKI Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

ZonaTV
185
×

Maling AKI Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus 4 orang tersangka kasus pencurian baterai aki disejumlah Base Transceiver Station (BTS) atau tower.

Waka Polres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pengungkapan ini berasal dari adanya laporan dari PT Telkomsel yang mengaku telah kehilangan aki di BTS Maluang.

Dari laporan tersebut, kemudian tim Jatanras Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Jalan SMP Kelurahan Bedungun.

Dikatakannya, ada total 13 tower yang menjadi korban pencurian mereka.

Modus operasi yang digunakan, yakni beroperasi di malam hari. Dengan mengandalkan satu orang mantan karyawan yang memang mengetahui seluk beluk lokasi pencurian.

“AA (24) yang mantan karyawan ini menjadi otak dari pencurian,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kegiatan pencurian ini dilakukan sejak bulan lalu.

“Ini salah satu penyebab jika listrik padam, jaringan juga hilang,” tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa ke empat pelaku merupakan keluarga. Sementara itu, pasal 363 Ayat 2 KUHP ancaman pidana 9 tahun.

“Mereka memang residivis kasus pencurian, dan kali ini kembali diringkus atas perbuatan serupa,” jelasnya.

Menambahkan, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, saat ini pelaku talah mendekam di Rumah Tahanan Negara Mako Polres Berau.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan