Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
KaltimSamarinda

Kampanye Belum Dimulai, Satpol PP Sasar Algaka Tak Berizin

ZonaTV
87
×

Kampanye Belum Dimulai, Satpol PP Sasar Algaka Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Samarinda – Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahu 2024 akan ditentukan pada November mendatang. Namun baliho-baliho caleg sudah mulai bertebaran hampir di setiap ruas jalan di Kota Samarinda.

Ada pula yang memasangnya dalam bentuk bilboard di pinggir jalan. Padahal sejatinya masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 atau tiga hari setelah penetapan DCT.

Namun saat ini Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin mengaku saat ini belum bisa bergerak melakukan penertiban. Sebab pihaknya bekerja mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Untuk saat ini kami belum bisa menertibkan karena belum ada penetapan DCT,” ujarnya.

Sehingga urusan penertiban saat ini pihaknya menyerahkan kepada penegak peraturan daerah (peraturan daerah). Dalam hal ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.

“Tapi kami sudah mengkoordinasikan ini dengan badan ad hoc Pemilu dan menginterisasi sejumlah pelanggaran yang ada,” jelasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Muhammad Syahrir mengatakan saat ini sudah personel yang diturunkan untuk menertibkan baliho-baliho caleg. Termasuk personel dari Satpol PP kecamatan dan kelurahan juga dikerahkan untuk melakukan giat ini.

“Ya, termasuk yang di dalam gang juga kami sasar untuk ditertibkan,” ujar Syahrir.

Dirinya mengakui sudah ada aturan yang menegaskan bahwa alat peraga kampanye (algaka) tidak boleh dipasang di sembarangan tempat. Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 34 tahun 2023 tentang perubahan atas perwali nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame.

“Sudah ada ribuan baliho yang kami tertibkan, ini juga menjadi bagian dari sosialisasi kami kepada masyarakat dan partai politik,” jelasnya.

Di dalam perwali tersebut, tepatnya pada pasal 14 poin 3 yang telah direvisi, memuat beberapa lokasi yang dilarang untuk penyelenggaraan APK. Beberapa diantaranya lingkungan sekolah, rumah ibadah maupun fasilitas umum.

“Tapi untuk yang besar-besar, tidak bisa kami tertibkan karena alat kami terbatas, jadi kami meminta bantuan dari Dinas PUPR,” tutupnya. (*/MLS/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan