Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBeritaKaltim

Berau Coal Tak Ingin Komentar, PT Buma Sebut PHK Bukan Gegara Seritifkat KMPD

ZonaTV
309
×

Berau Coal Tak Ingin Komentar, PT Buma Sebut PHK Bukan Gegara Seritifkat KMPD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – PT Berau Coal yang telah mengeluarkan sertifikat KMPD terhadap Wandi, karyawan PT Buma Lati enggan bersuara, terkait isu dugaan sertifikat palsu.

Superintendent Corporate Communications PT Berau Coal, Rudini yang dikonfirmasi, mengarahkan agar media ini untuk mengonfirmasi ke pihak PT Buma Lati.

“Ke pihak Buma Lati ya,” singkatnya.

Sementara itu, Industrial & External Relations Superintendent Buma Lati, Erwin H Gultom mengatakan, dalam pelaksanaan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sistem Manajemen Kursus (SIMAK) K3L PT Berau Coal, terdapat peraturan terkait implementasi ujian berbasis sistem pengawasan online (proctoring) yang sudah disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

Dalam pelaksanaan ujian tersebut, para peserta diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan selama ujian. Jika ditemukan pelanggaran (indikasi cheating) pada pelaksanaan ujian, maka peserta akan diminta mengulang ujian.

“Dalam pelaksanaan ujian KMPD tanggal 25 Mei 2023, berdasarkan evaluasi dari PT Berau Coal terdapat 3 orang yang melakukan pelanggaran sistem proctor, salah satunya adalah Wandi. Sesuai mekanisme yang berlaku, maka sertifikat kelulusan KMPD ketiga pekerja tersebut (yang telah terbit tgl 25 Mei 2023) dinyatakan tidak sah dari sistem HSE Automation PT Berau Coal,” ujarnya.

Bahkan akibat dari pelanggaran tersebut, Buma wajib membuat Berita Acara dan komitmen pimpinan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mekanisme yang diatur, serta tidak mengulangi kembali pelanggaran kecurangan yang terjadi.

“Kemudian pekerja yang terdata melakukan kecurangan diharuskan dapat mengulang uji kompetensi. Setelah mendapatkan instruksi dari PT Berau Coal, Buma melalui atasan dan admin section menyampaikan perihal pelanggaran ujian tersebut, sehingga sertifikat KMPD yang bersangkutan telah ditarik (dinyatakan tidak sah), serta Wandi diarahkan untuk mengulang ujian,” katanya.

“Setelah berkali-kali disampaikan, Wandi tidak mau menerima arahan dan selalu menolak ketika diminta melaksanakan ujian ulang, sehingga hal ini mengakibatkan SID/Working Permit yang bersangkutan tidak berlaku lagi karena sudah expired,” katanya.

Terkait PHK. Penting untuk dipahami, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberlakukan kepada Wandi bukan karena ID Card mati (not passed) atau pun sertifikat KMPD, melainkan karena melakukan pelanggaran bertingkat sesuai dengan aturan yang berlaku pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

“Perlu diketahui, per tanggal 25 Mei 2023, Wandi telah menerima sanksi Surat Peringatan (SP) 3 akibat dari pelanggaran lain yang dilakukan,” ucapnya.

Kemudian, dalam proses refresh pemenuhan kompetensi working permit ini, Wandi telah berkali-kali diarahkan oleh admin section-nya untuk melakukan ujian ulang KMPD sesuai dengan arahan PT Berau Coal.

“Namun, yang bersangkutan menolak arahan tersebut dan bahkan menunjukkan sikap yang tidak koperatif kepada atasannya,” tuturnya.

Lanjutnya, hal yang dilakukan oleh Wandi, merupakan pelanggaran PKB dengan kategori, tidak mematuhi perintah/pengarahan atasan, sanksi SP 1. Hal ini sehubungan dengan Wandi yang telah diarahkan berkali-kali, namun tidak mau melaksanakan arahan tersebut.

Tidak mematuhi dan/atau mengikuti perintah-perintah yang diumumkan oleh perusahaan, sanksi SP 1. Hal ini sehubungan dengan Surat Edaran yang berisi bahwa pekerja wajib memenuhi 100% kompetensi working permit.

Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka secara otomatis menjadi pelanggaran bertingkat yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sebelumnya sdr. Wandi sudah menerima SP 3 yang masih berlaku.

“Manajemen BUMA sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Wandi. Kalau saja ybs bersikap kooperatif mengikuti arahan dari atasan untuk memenuhi kompetensi working permitnya, tentu saja permasalahan ini tidak perlu terjadi,” tuturnya

“Tidak ada sanksi yang diberikan ketika pekerja mengulang pelaksanaan uji kompetensi. Bahkan ketika gagal pun, peserta tetap akan diberikan pelatihan lanjutan oleh perusahaan demi untuk memenuhi kompetensinya,” tambahnya.

Terlebih lagi, kata dia, uji kompetensi (KMPD) ini merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga keselamatan kerja di lingkungan pertambangan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan