Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BeritaBerau

HMI Turut Soroti Soal Kasus PHK di Buma Lati

ZonaTV
196
×

HMI Turut Soroti Soal Kasus PHK di Buma Lati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Raja Alam Cabang Berau turut aksi bersama FKUI KSBSI Berau, untuk membela Wandi operator HD di PT BUMA Lati, lantaran di PHK sepihak.

“Sebagai Agent Of Change dan sebagai Kotrososial maka HMI wajib mengawal jalannya aksi buruh,” ujar Ketua Komisariat Raja Alam Dandi, Rabu (9/9/2023).

Adapun serangkaian permasalahan yang dibawa pihaknya yaitu, mulai dari surat PHK yang tidak disampaikan kepada yang di PHK dan surat yang di berikan kepada Kadisnaker berbeda dengan surat yang diberikan ke Wandi itu sendiri.

”Disini ada beberapa kezaliman yang kita lihat, surat PHK yang pertama diberikan kepada buruh itu, tidak sampai kepada yang di PHK. yang kedua, yang diberikan kepada Kadisnaker sendiri, itu berbeda dengan apa yang diberikan kepada buruh itu sendiri dan tanggalnya pun tidak sama,” jelasnya.

Ia menjelaskan, demikian sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah pihaknya bertanya-tanya atas dasar apa sertifikat tersebut bisa keluar, sementara dengan adanya sistem tidak memungkin kan untuk sistem salah.

”Sertifikat itu tidak sah, tapi kenapa bisa keluar sementara, ini selistem tidak mungkin sistem ini salah,” katanya.

Ia menerangkan, kembalinya surat PHK setelah tanggal 17, 18 dan 19, sementara tanggal 19 ada wandi sedang ada pertemuan dengan Kadisnaker, dan surat dikirim langsung oleh Kadisnaker.

”Berarti kan, pak Wandi sendiri itu tidak serta-merta tidak hadir, tapi memang beliau ada pertemuan disini,” ucapnya.

”Dan tanggal 17 ID Cardnya itu sudah mati, sementara sebelum tanggal 17 beliau sudah melapor dan sertifikatnya sudah keluar di tanggal 20 juli. Seminggu kemudian dinyatakan tidak sah dan langsung di PHK,” imbuhnya.

Dandi mengatakan, surat PHK yang diberikan tidak sampai kepada Wandi, kemudian surat PHK yang diberikan oleh PT BUMA itu tidak sama dengan yang diberikan kepada pak wandi, dengan posisi Wandi sendiri belum menerima hanya saja via WhatsApp sudah.

”Padahal pak Wandi belum nerima surat loh. Hanya via WA, apakah itu logis secara administrasi perusahaan memphk seseorang melalui via WA,” tutupnya (*/SRK/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan