Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

Putusan Kasasi Menunggu Mahkamah Agung, PT Berau Coal Gugat Hukum Perdata terhadap Yupiter dan Maghda

ZonaTV
140
×

Putusan Kasasi Menunggu Mahkamah Agung, PT Berau Coal Gugat Hukum Perdata terhadap Yupiter dan Maghda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Kasus yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) Yuppiter dan Magdalena saat ini tengah berproses untuk Kasasi.

Hal itu terlihat pada SIPP PN Tanjung Redeb, website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam website tersebut, tertuang bahwa kasus dengan nomor perkara 115/Pid.B/LH/2023/PN Tnr, terdaftar pada tanggal 21 Juni 2023 lalu.

Dalam aplikasi itu juga terlihat bahwa kasus tersebut terklasifikasi perkara kerusakan lingkungan, akibat kegiatan pertambangan (Mineral, Batu bara) Minyak dan Gas Bumi. Yang mana, status perkara, saat ini penyerahan Kontra Memori Kasasi dengan lama proses 78 hari.

Tak hanya kasus pidana, dalam SIPP PN Tanjung Redeb tersebut, juga tampak satu kasus perdata yang tengah berproses.

Kasus dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Tnr, yang masuk pada 30 Mei 2023, dengan klasifikasi perkara ganti rugi.

Jelas disebutkan dalam aplikasi tersebut, bahwa penggugat adalah PT Berau Coal dan tergugat adalah Yupiter dan Maghdalena, dengan status perkara minutasi 105 hari.

Kasus ini pertama kali disidangkan, pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu. Diketahui, Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, pasangan suami istri itu pun sudah kalah banding. Dalam putusan banding, menghukum Terdakwa l Yupiter Titus Nesimnasi anak dari Daniel Nesimnasi dan Terdakwa ll Magdha Fransisca anak dari Anto S.L dengan Pidana Penjara masing-masing 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak terbayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif yang saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo, menyebut bahwa belum ada informasi kapan putusan kasasi dilaksanakan.

“Nunggu dari Mahakamah Agung,” singkatnya. (*)

(sumber : A-News.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan