Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauKaltimNasional

Niat Buat Kebun Sawit, Malah Ditangkap Polisi Gegara Bakar Lahan

ZonaTV
186
×

Niat Buat Kebun Sawit, Malah Ditangkap Polisi Gegara Bakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Kebakaran hutan dan lahan di Bumi Batiwakkal, rupanya bukan dari unsur ketidaksengajaan. Melainkan, memang sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit oleh masyarakat.

A (55) dan S (54), warga Kecamatan Tabalar terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Usai membakar lahan yang ada di kawasan Gunung Padai, Kecamatan Tabalar, Kamis (31/8/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Iptu Aldrin Oktavianto Renaldi mengatakan, bahwa pembukaan lahan itu sudah dilakukan sejak Juni lalu.

Namun, masih menggunakan alat seadanya untuk menebang pohon dan merintis semak belukar yang ada diatas tanahnya.

Seusai berhasil menumbangkan pepohonan dan merintis rerumputan, kemudian kedua tersangka langsung berinisiatif untuk membakar lahan tersebut.

Dikatakannya, tersangka A kemudian membawa dua botol solar sebanyak 600 mililiter. Yang sesampainya di lokasi, kemudian tersangka A memberikan satu botol solar itu ke tersangka S.

“Dalihnya, agar mempercepat proses pembakaran,” ujarnya.

Diakuinya, setelah melakukan pembakaran, keduanya langsung kembali menuju kampungnya. Diperjalanan, kedua tersangka bertemu dengan ketua RT.

“Mereka mengaku habis membakar lahan,” katanya.

Diungkapkannya, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Sartreskrim Polres Berau, Iptu Aldrin Oktavianto Renaldi.

“Kemudian tim opsnal langsung melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku bersama dengan 2 buah korek api yang digunakan untuk membakar,” terangnya.

Kedua tersangka, saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap kedua pelaku, dikenakan pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Ancaman pidananya, penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menambahkan, bahwa Karhutla merupakan atensi serius oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yang dengan sengaja membuka lahan menggunakan metode membakar.

“Sudah jelas masalah karhutla ini menjadi isu serius. Tentunya, kami berupaya maksimal agar semua yang nekat membakar. Akan kami tangkap,” tukasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan