Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
Hukum KriminalBerau

Modus Jual BBM Pertalite, Seorang Penipu Diringkus Polisi

ZonaTV
150
×

Modus Jual BBM Pertalite, Seorang Penipu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Seorang pria berinisial ERJ terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hal itu terjadi, lantaran telah melakukan penipuan dengan modus menjual BBM jenis pertalite kepada pria berinisial SB.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, bahwa kejadian itu bermula dari pelaku yang menawarkan BBM jenis pertalite ke korbannya.

Kala itu, tersangka menjual satu drum BBM jenis Pertalite itu dengan harga Rp 1.600.000. Dengan dalih, bahwa korban dan pelaku sudah saling kenal.

“Ya itu awal mulanya,” ujarnya.

Dikatakannya, setelah negosiasi, korbannya sepakat untuk membeli BBM jenis pertalite itu sebanyak dua drum. Setelah disepakati, pelaku mengungkapkan bahwa BBM tersebut bisa diambil di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Redeb.

“Setelah mendapat kesepakatan transaksi, korban langsung menuju ke tempat yang disepakati. Kemudian korban ketemu dengan pelaku yang menyebut ambil saja drumnya sekalian,” terangnya.

Setelah itu, kemudian pelaku menghubungi seseorang dan menyampaikan agar mengantarkan minyak ke lokasi tersebut.

“Habis nelpon itu, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 4.500.000 kepada korban. Dan bilang kurangnya nanti saja,” terangnya.

Setelah menerima uang, pelaku langsung bergeser untuk keluar dari gang. Dengan alasan akan menunggu mobil yang mengantarkan BBM tersebut.

“10 menit pelaku tak kunjung kembali, akhirnya korban inisiatif untuk mengecek keberadaan pelaku. Dan ternyata sudah menghilang,” tuturnya.

Karena merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Berau.

“Pelaku sudah kami ringkus dan berada di Rutan Mapolres Berau,” jelasnya.

Terhadap tersangka dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan