Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BeritaSamarinda

Langgar Edaran Walikota, Dua Operator SPBU Diperiksa Kepolisian

ZonaTV
132
×

Langgar Edaran Walikota, Dua Operator SPBU Diperiksa Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Samarinda – Dalam pengembangan terbaru terkait kasus operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palaran, Samarinda, fakta-fakta baru terungkap setelah video viral yang diduga menunjukkan aktivitas pengetap beberapa waktu lalu. Pada Selasa (24/10) lalu, polisi telah memeriksa dua operator SPBU, yaitu Surya dan Junaidi.

Ketika pemeriksaan berlangsung, terungkap bahwa pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU tersebut tidak sesuai dengan batasan pengisian yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 530/0807/10005 tentang Ketentuan Pendistribusian BBM Bersubsidi. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

“Kalau pengakuannya mereka (SPBU) tidak melayani pengisian berulang. Tetapi motor dapat mengisi BBM hingga Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Kebijakan ini jelas bertentangan dengan SE Wali Kota, yang membatasi pembelian maksimal BBM bersubsidi hingga Rp 50 ribu per motor. Meskipun operator SPBU mengklaim bahwa pembelian hingga Rp 100 ribu diperbolehkan karena batas nominal pada alat Electronic Data Capture (EDC) adalah Rp 100 ribu per motor, ini tetap melanggar aturan.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relation, and CSR Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, telah menegaskan tentang batasan pembelian BBM subsidi. Melalui surat edaran Wali Kota Samarinda, kendaraan pribadi roda dua diperbolehkan mengisi Pertalite Rp 50.000 per hari.

Selain itu, Arya juga menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada SPBU jika terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi ini dapat berupa surat teguran, pengurangan pasokan, atau bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) jika pelanggarannya berat.

Sebelumnya, sebuah video yang mengejutkan telah beredar di dunia maya. Video ini merekam aktivitas pemotor yang keluar dari SPBU di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Sabtu (21/10) lalu. Dalam video tersebut, terlihat pemotor yang diduga menjadi pengetap BBM jenis Pertalite yang mengisi BBM di SPBU tersebut. Video ini telah memicu penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas yang terekam dalam video tersebut. (*/MLS/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan