Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BalikpapanBerita

Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Temukan Fakta Baru

ZonaTV
91
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Temukan Fakta Baru

Sebarkan artikel ini

3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, 1 Orang Menjabat Sebagai Kabid

Example 468x60

Balikpapan – Pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa baru tahun ajaran 2020 blunder. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim kembali menetapkan tiga tersangka, melibatkan pejabat di Kabupatan Penajam Paser Utara (PPU).

Pejabat yang ditetapkan tersangka adalah JM selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU. Penyidik Ditkrimsus Polda Kaltim menyakini bahwa JM telah melakukan tindak pindana korupusi bersama dua tersangka lain, yakni ES dan AS.

Direskrimsus Kombes Pol Juda Nusa Putra, S.IK, MM didampingi Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Doly Kristian SH, SIK, MAP, menyebut bahwa ketiga orang tersangka tersebut disangkakan telah melanggar sebagaimana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP.

“Jadi dari serangkaian pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diduga kuat ketiga tersangka ini saling berkaitan erat melakukan tindak pidana korupsi. Dan para tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Kompol Rido Doly Kristian.

Rido memaparkan, JM sebagai pejabat pengadaan diduga kuat bersama-sama melalukan tindak pidana korupsi dengan ES sebagai Direktur CV Eka Cipta Pratama berupa mark up pengadaan bantuan dan perlengkapan sekolah. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Tepatnya Rp 2.948.167.924.

“Kerugian negara berdasar hasil audit BPKP sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Modusnya mark up nilai anggaran, dan ada aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh para tersangka. Sedangkan apakah ada pihak lain yang menikmati hasil korupsi di luar ketiga tersangka itu masih kita dalami,” beber mantan Wakapolres Paser ini.

Lalu apa peran tersanga AS yang berasal dari pihak luar? Rido menyebut, AS punya peranan cukup kuat dalam proses tindak pidana korupsi tersebut. Sebab AS yang mengarahkan ES untuk mengikuti proses pengadaan di Disdikpora PPU. Selain mark up anggaran, AS diduga melakukan manipulasi hingga akhirnya CV Eka Cipta Pratama yang dipimpin ES memenangkan tender proyek pengadaan tersebut.

“Peran AS yang menghubungukan tersangka JM dan ES dalam proyek itu, dan perusahaan milik ES sebenarnya tidak memenuhi syarat tapi AS mengarahkan untuk mengatur. Mulai dari penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) serta beberapa memalsuan persyaratan dokumen lelang, seperti pengalaman kerja dan laporan keuangan perusahaan,” sebut Rido didampingi penyidik Iptu Romi Wahyudi.

Pelaku JM sendiri ditetapkan sebagai tersangka tanggal 22 September 2023. Kemudian pelaku ES dan AS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 November 2023.

“Tersangka AS ini sudah dua kali kami panggil tapi tidak hadir, penggilan ketiga baru datang. Sudah kita periksa dan sudah kita konfrontir dengan beberapa pihak, hasilnya kembali menguatkan keyakinan penyidik. Mudah-mudahan berkas para tersangka segera selesai untuk diproses lebih lanjut,” beber Kompol Rido Doly Kristian.

Sebagai informasi, JM sebelummya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan bahkan sudah melajalani vonis hasil putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi di Disdikpora Kabupetan PPU terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati PPU Abdul Gofur Masud. Di luar kasus yang ditangani KPK tersebut, Subdit Tipikor Ditkrimsus juga menemukan tindak pidana lain, berupa korupsi pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa baru baik jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK dan SLB pada tahun anggara 2020.

“Begini, memang JM sebelumnya juga sudah jadi tersangka oleh KPK terkait OTT Bupati PPU bahkan kabarnya sudah jalani vonis. Nah ini kasusnya berbeda, tapi pelakunya sama yakni JM. Dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang kita proses ini juga berbeda, yakni ES dan AS,” beber Rido- sapaan akrabnya.

Kendati sudah menjalani vonis atas kasus yang diusut KPK beberapa waktu lalu, bukan tidak mungkin JM akan disidangkan atas kasus terbaru ini sehingga hukumannya pun bakal bertambah.

“Sangat bisa terjadi seperti ini, karena kasus yang diusut KPK dan Polda berbeda. Yang kami proses adalah proyek pengadaan dan rekanan perusahaan berbeda,” imbuhnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan