Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBerita

Disomasi, Warga Pandan Sari Bantah Serobot Lahan Tambang PT BBA

ZonaTV
1303
×

Disomasi, Warga Pandan Sari Bantah Serobot Lahan Tambang PT BBA

Sebarkan artikel ini

Warga Klaim Miliki Surat Garapan

Example 468x60

Segah – Warga Pandan Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, kembali dipolisikan PT Berau Bara Abadi (BBA) atas dugaan pidana penyerobotan lahan. Hal itu tentu menuai kecaman keras dari warga.

Salah satu warga Pandan Sari yang terdampak masalah itu, Simon, mengaku tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. Mengingat, lahan tersebut merupakan lahan milik kampung yang telah diserahkan ke masyarakat untuk digarap.

“Sesuai SK 633, lahan itu milik Kampung Pandan Sari. Karena kami mau menggarap maka kami minta kepala kampung untuk terbitkan surat garapan,” ungkapnya.

Pasca memiliki surat garapan tersebut, lanjutnya, warga tentu saja mulai menggarap dan menanam berbagai jenis tanaman di atas lahan tersebut, termasuk tanaman sawit.

“Jadi kami menggarap itu mulai dari jalan hauling perusahaan kayu ke arah belakang Kampung Pandan Sari. Dan kami menanam sesuai SK 633 dan surat garapan dari kepala kampung,” tegasnya.

Ketika hendak menambang di atas lahan tersebut, lanjutnya, PT BBA langsung menggusur lahan yang ada tanpa didahului dengan pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Berikutnya, memasang plang penguasaan atas lahan tersebut.

“Kami tentu keberatan. PT BBA baru pasang plang itu sekarang. Dari tahun 2000 ke mana. Sekarang mau tambang baru bilang ini IUP-nya PT BBA. Apalagi tanaman tumbuh kami belum dibebaskan dan dibayar ganti rugi,” imbuhnya.

Ditambahkannya, saat ini memang terdapat beberapa lahan warga yang belum digusur. Karena itu, dirinya meminta agar PT BBA segera melakukan pembebasan lahan dan membayar ganti rugi yang sesuai.

“Kalau memang itu IUP BBA kami akui. Tapi harus kooperatif. Karena ada hak kami di atas tanah negara itu yang harus dibayar kepada kami. Dan kami juga meminta pembayaran yang sesuai,” bebernya.

Terpisah, Konsultan Hukum PT BBA, Indra Dharma dan Putra Wicaksono dalam surat somasi tertanggal 5 April 2024 meminta warga Pandan Sari untuk segera memindahkan tanam tumbuh yang berada di atas lahan milik PT BBA itu sebelum tanggal 17 April 2024.

Selain itu, pihak perusahaan juga akan memberikan uang tali asih kepada warga yang memiliki tanaman dengan besaran Rp 20 juta per orang dan warga yang tidak memiliki tanaman sebesar Rp 10 juta. Uang itu juga akan diberikan kepada warga pada tanggal 17 April 2024.

Lebih lanjut, apabila sampai dengan tanggal itu, warga tidak mengambil uang tali asih tersebut maka perusahaan akan melakukan clearing lahan tersebut. Berikutnya tidak bertanggung jawab lagi terhadap tanaman yang ada. (Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan