Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBeritaHukum Kriminal

Digunakan Untuk Penambangan Batu Bara Ilegal, Jaksa Tuntut Perampasan Alat Berat

ZonaTV
248
×

Digunakan Untuk Penambangan Batu Bara Ilegal, Jaksa Tuntut Perampasan Alat Berat

Sebarkan artikel ini

Operator Dituntut Lebih Ringan Dibanding Pengawas

Example 468x60

Tanjung Redeb – 5 orang pelaku penambangan batu bara ilegal sudah berstatus menjadi terdakwa. Yakni, MI, U, MHA, AS dan N. Kejaksaan Negeri Berau pun menuntut perampasan alat berat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz mengatakan, berawal ketika terdakwa MI menyewa alat berat jenis Excavator untuk kegiatan pematangan lahan miliknya, yang ternyata secara legal formil bukan lahannya.

Atas dasar hal tersebut kemudian, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar jam 14.00 WITA, terdakwa U bekerjasama terdakwa MI melalui terdakwa MHA selaku operator yang mengendalikan alat berat jenis Excavator tersebut mengeruk batu bara yang berada di lokasi lahan tersebut, untuk menggali tanah sampai dengan menemukan batubara yang kemudian melakukan kegiatan coal getting atau melakukan pengambilan batu bara dan melakukan pemuatan batu bara yang sudah dikeruk ke dalam truk.

Adapun, batu bara yang sudah dikeruk oleh terdakwa MHA selanjutnya dimuat ke dalam Dump Truck yang dikendarai oleh terdakwa AS dan terdakwa N dan akan dikirim ke daerah lain untuk dijual.

Adapun kegiatan penambangan yang dilakukan masing-masing terdakwa dimaksud tidak dilengkapi dengan adanya ijin dari pejabat yang berwenang.

“Saat ini masing-masing Terdakwa sudah dalam proses persidangan dan sudah masuk ke dalam tahap penuntutan,” ujarnya.

Disebutkannya, terdakwa MI dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda 1 milyar rupiah. Sedangkan, terdakwa U dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda 1 milyar rupiah.

Selanjutnya, terdakwa MHA dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda 500 juta rupiah, terdakwa AS pidana penjara selama 8 bulan dan denda 500 juta rupiah, dan terdakwa N pidana penjara selama 8 bulan dan denda 500 juta rupiah.

“Tuntutan sudah dibacakan, untuk operator dan dua supir truk, tuntutannya lebih ringan dibandingkan dua orang otak dari pelaku penambangan ilegal tersebut,” katanya.

Lanjutnya, secara khusus terhadap barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator dan 2 unit dump truck dan muatan batu bara yang diangkut dalam masing-masing dump truck tersebut diketahui bahwa berdasarkan fakta sidang merupakan barang atau benda yang menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana dan merupakan hasil dari tindak pidana, maka untuk barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

“Ya, kami meminta agar alat berat tersebut disita negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, saat ini barang bukti alat berat dan dua unit Dump Truk tersebut berada di Work Shop sebagai barang bukti tindak pidana.

“Sekarang barang buktinya kami titip di Workshop, begitu sudah inkrach, maka akan digeser ke kantor Kejaksaan Negeri Berau,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan