Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBeritaHukum Kriminal

Bebas Lewat PK, AMS Jadi Saksi FCT, Kejari Berau Salah Proses?

ZonaTV
205
×

Bebas Lewat PK, AMS Jadi Saksi FCT, Kejari Berau Salah Proses?

Sebarkan artikel ini

Soal Kasus Korupsi Lapangan Sepak Bola di Teluk Bayur

Example 468x60

Tanjung Redeb – Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan lapangan sepakbola Rinding, AMS sudah dinyatakan bebas setelah melewati proses peninjauan kembali (PK). Kendati demikian, AMS kembali menjadi salah satu saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk kasus yang sama yang menjerat tersangka FCT.

Persoalan itu menimbulkan tanda tanya, apakah pihak kejaksaan salah dalam menuntut AMS? Berikutnya, sudah benarkah keputusan hakim membebaskan AMS kemudian menjadikan FCT sebagai tersangka kasus korupsi lapangan sepakbola yang terletak di Kecamatan Teluk Bayur tersebut?

Kasi Intel Kejari Berau, Dedi Riyanto menjelaskan masalah AMS dibebaskan melalui PK dan kini menjadi saksi, merupakan dual hal yang berbeda. Pasalnya, AMS terlibat dalam dua perkara berbeda juga. Pilihan kejaksaan menentukan dirinya sebagai salah satu saksi berdasarkan fakta dan hal baru yang ditemukan dalam persidangan.

“Kenapa saya bilang beda perkara, karena proses penyidikannya juga berbeda. Sprindiknya saja berbeda. Sprindik AMS dibebaskan itu Sprindik yang dulu. Nah penyidik ini berdasarkan fakta di persidangan kan ternyata menemukan hal baru. Dan itu mesti diusut. Kan begitu,” jelasnya.

Proses dan dinamika menjadikan AMS sebagai terpidana dan saksi itu, lanjut Dedy, merupakan hal yang wajar dalam penegakan hukum. Tentu dalam upaya mencari dan menegakkan keadilan. Dalam proses pencairan itu perbedaan pandangan di antara jaksa dan hakim itu sesuatu yang lumrah terjadi.

Karena itu, tidak benar jika dikatakan dalam proses penyidikan itu, tindakan mencari keadilan merupakan sebuah kesalahan. Sebab yang memutuskan bebas tidaknya AMS juga bukan merupakan kewenangan jaksa melainkan hakim. Jaksa hanya berwenang menuntut. Hakim yang memutuskan.

“Orang dipanggil sebagai saksi, karena penyidik beranggapan dia tahu perkara ini. Kalau hakim berpandangan bahwa ini bebas. Ya sudah, kita laksanakan. Proses persidangan ini kan mencari keadilan. Jadi jangan pernah berpikir kejaksaan salah proses,” tegasnya.

Dijelaskan Dedi, dengan adanya fakta dan hal baru yang ditemukan dalam persidangan, AMS lalu dijadikan sebagai salah satu saksi. Namun, sebagai saksi untuk FCT tersebut, AMS tidak bersikap kooperatif. Walau sudah tiga kali dipanggil secara patut dan tertulis, AMS tidak pernah hadir.

Sebagai saksi, AMS memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut. Sebab pemanggilan itu sudah mengantongi surat perintah penyidikan (Sprindik). Kewajiban untuk hadir dalam panggilan itu juga tidak hanya terjadi saat proses persidangan. Kewajiban hadir sebagai saksi itu juga diharuskan selama proses penyelidikan.

“Kalau dipanggil datang aja. Salahnya apa. Iya kan? Panggil juga sebagai saksi. Seperti itu. Ada kewajiban saksi itu untuk hadir. Kalau dipanggil sebagai saksi itu harus hadir. Untuk memberi keterangan yang sebenarnya demi mengungkap keadilan,” terangnya.

Dedi juga meminta AMS lebih kooperatif untuk perkara tersebut dan menghormati proses penyidikan. Tak hanya, itu sebagai warga negara yang taat hukum, AMS juga sudah seharusnya membantu negara dalam proses memperjuangkan keadilan tersebut. Kalau sampai dipanggil tapi dengan sengaja tidak hadir, upaya paksa Pati akan dilakukan.

“Misalkan ada kendala dalam memenuhi panggilan penyidik bisa berkoordinasi dengan jaksa penyidik agar dapat difasilitasi untuk datang ke kantor kejaksaan. Tapi kalau sudah dipanggil secara patut dan sah tidak mau datang kan menimbulkan suatu tanda tanya,” imbuhnya.

Sedangkan terkait FCT, Dedi menerangkan saat ini sedang ditahan untuk sementara di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sambil menunggu proses penyedikan lebih lanjut. FCT ditahan tentu dengan alasan telah terlibat dalam tindakan melawan hukum atas kasus korupsi pengadaan lapangan sepakbola tersebut.

Tersangka FCT yang telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah itu diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, FCT juga diancam dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi media ini, apakah selain FCT masih ada oknum yang disangkakan juga dalam kasus yang sama, Dedi menjelaskan bahwa UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki banyak delik. Karena itu, setiap orang yang terlibat bisa dikenakan dengan delik dan pasal yang berbeda.

“Memang seperti itu,” tutupnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan