Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia GET
Example floating
Example floating
BerauBeritaHukum Kriminal

Bakal Dipersangkakan Pasal Berlapis

ZonaTV
381
×

Bakal Dipersangkakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di blok sawit, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Masih proses pengembangan,” ujarnya.

Diakuinya, dalam kasus ini pihaknya akan menerapkan pasal berlapis. Yakni, 338 KUHP dan 340 KUHP.

“Bisa pasal berlapis,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses yang saat ini sedang berjalan.

“Kami belum bisa membuka informasi lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada perkembangan lagi, segera akan diinformasikan kembali,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Berau terus lakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan yang terjadi belum lama ini. Dimana, pelaku sebelumnya sempat mencoba untuk merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna.

Dikatakannya, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, lantaran korban enggan menuruti nafsunya. Sehingga, pelaku melakukan upaya pemaksaan hingga terjadi pembunuhan.

“Pelaku itu mau memperkosa korbannya. Karena korbannya melawan, pelaku langsung mencekik korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini pelaku sudah dalam penguasaan tim opsnal Satreskrim Polres Berau. Yang mana, sedang berada di perjalanan dari Polres Bontang menuju Polres Berau.

“Pelaku sedang dibawa ke Berau,” terangnya.

Diungkapkannya, setibanya pelaku di Berau, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pelaku.

“Nanti ketika sudah di Berau, akan langsung di periksa,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan terkait penerapan pasal yang akan dipersangkakan terhadap pelaku.

“Kemungkinan ada dua pasal yang bisa diterapkan. Yakni, pasal 338 KUHP atau 340 KUHP,” ucapnya.

Kendati ada dua pasal yang bisa diterapkan, pihaknya pun menyebut bahwa penerapan pasal itu nantinya masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka.

“Nanti dilihat lagi, apakah ini bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP atau hanya 338 KUHP,” bebernya.

Untuk diketahui, pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, untuk pasal 340 KUHP, menyatakan bahwa barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Kalau pasal 340 sudah jelas itu ancaman pidananya adalah hukuman mati. Tapi semua nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Apakah memang bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan